Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 14 Tahun 1959

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 1959 tentang Dewan Angkatan Laut

Juga dikenal sebagai: PERPRES 14/1959 · PERPRES No. 14 Tahun 1959 · PERPRES Nomor 14 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1959Tanggal Penetapan:31 Desember 1959
Organisasi Komisi & Badan NegaraWilayah Kedaulatan NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDewan Angkatan Laut
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1959
Tanggal Penetapan31 Desember 1959
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 1959 tentang Dewan Angkutan Laut dibentuk untuk menjamin kelancaran dan pengawasan pengangkutan laut sebagai alat distribusi penting bagi negara. Dewan ini bertujuan untuk mengawasi, menertibkan, dan melancarkan pengusahaan kapal niaga, pelabuhan, dan peredaran barang guna mencapai efisiensi tinggi. Dewan Angkutan Laut (D.A.L.) dibentuk pada tingkat pusat dan lokal, dengan D.A.L. Pusat berkedudukan di Jakarta dan D.A.L. Lokal di berbagai pelabuhan utama di Indonesia. D.A.L. Pusat terdiri dari perwakilan berbagai departemen dan angkatan bersenjata, sementara D.A.L. Lokal terdiri dari pejabat setempat terkait. D.A.L. Pusat bertugas menetapkan kebijakan terkait pengusahaan kapal niaga, pelabuhan, dan peredaran barang, sedangkan D.A.L. Lokal melaksanakan instruksi D.A.L. Pusat dan mengawasi kegiatan terkait di tingkat lokal. D.A.L. memiliki wewenang untuk menetapkan peraturan dan instruksi serta berhubungan dengan pejabat dan badan pemerintah terkait.

(-)

(-)