Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 8/2022 · Permenkop UKM No. 8 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juni 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Jabatan Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan standardisasi kelas jabatan nasional, sebagaimana diusulkan dan disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian nama jabatan fungsional dan kelas jabatan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Lampiran Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang memuat daftar nama jabatan dan kelas jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan fungsional, serta jabatan pelaksana dan jabatan lainnya di lingkungan kementerian tersebut. Lampiran yang diubah menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)