Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 6/2024 · Permenkop UKM No. 6 Tahun 2024 · Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2024Tanggal Penetapan:20 Agustus 2024
Aparatur Sipil NegaraKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaJabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku21 Agustus 2024
Tanggal Penetapan20 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan evaluasi jabatan yang telah dilakukan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Peraturan ini mengatur pembagian jabatan menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, serta menetapkan kelas jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai yang terdampak penataan birokrasi dan konversi nomenklatur jabatan pelaksana, dengan ketentuan khusus terkait kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi paling lambat tanggal 30 April 2029.

(-)

(-)