Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2020 · Permenkumham No. 16 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 2020Tanggal Penetapan:2 Juli 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaKamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku09 Juli 2020
Tanggal Penetapan02 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini disusun untuk mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit, yang memerlukan standar kompetensi jabatan yang jelas. Kamus Kompetensi Teknis ini mencakup berbagai sub urusan seperti Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia, dan Pembinaan Hukum Nasional. Kompetensi teknis dibagi menjadi dua jenis: umum (generik) dan khusus (spesifik), yang masing-masing harus dimiliki oleh seluruh jabatan atau jabatan tertentu sesuai tugasnya. Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan penerapan kamus ini berjalan efektif.

(-)

(-)