Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menjadi acuan dalam penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini disusun untuk mendukung manajemen ASN berbasis sistem merit, yang memerlukan standar kompetensi jabatan yang jelas. Kamus Kompetensi Teknis ini mencakup berbagai sub urusan seperti Peraturan Perundang-undangan, Administrasi Hukum Umum, Pemasyarakatan, Keimigrasian, Kekayaan Intelektual, Hak Asasi Manusia, dan Pembinaan Hukum Nasional. Kompetensi teknis dibagi menjadi dua jenis: umum (generik) dan khusus (spesifik), yang masing-masing harus dimiliki oleh seluruh jabatan atau jabatan tertentu sesuai tugasnya. Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan penerapan kamus ini berjalan efektif.