Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 6/2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2015 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaUnit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku21 Agustus 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ditetapkan pembentukan Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta di bawah Divisi Pelayanan dan Pengaduan. Unit ini bertanggung jawab atas pengendalian mutu pelayanan dan penanganan pengaduan di tingkat pusat, wilayah, dan cabang. Peserta dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung melalui berbagai media yang disediakan. BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani pengaduan dalam waktu 5 hari. Jika pengaduan tidak terselesaikan, peserta dapat mengajukan mediasi atau penyelesaian melalui pengadilan.

(-)

(-)