Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PESERTA

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPJS Ketenagakerjaan 3/2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:14 Agustus 2018
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan BPJS Ketenagakerjaan
TemaUNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
LokasiBadan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan14 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1252)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan penanganan pengaduan peserta. Unit ini bertanggung jawab untuk mengendalikan mutu pelayanan dan menangani pengaduan peserta melalui penerapan manajemen mutu, perbaikan berkelanjutan, dan koordinasi dengan unit kerja terkait. Unit ini juga berwenang untuk mendapatkan informasi dari peserta dan menyusun kebijakan terkait pelayanan. Pengendalian mutu dilakukan berdasarkan pedoman yang ada dan dievaluasi setiap enam bulan. Peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal yang disediakan, dan BPJS Ketenagakerjaan wajib menanganinya dalam waktu lima hari kerja.

(-)

(-)