Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: PERPRES 171/2024 · PERPRES No. 171 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 171 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam rangka membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.

Ketentuan Substansial: Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini menyelenggarakan urusan pemerintahan desa dan pembangunan daerah tertinggal. Struktur organisasi terdiri dari beberapa direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti perumusan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, dan pengawasan. Kementerian juga bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya manusia, aset, dan anggaran yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugasnya sampai dibentuknya jabatan baru. 2. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian tetap menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang ada. 3. Sekretaris Jenderal yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 dialihkan menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian baru.

(-)