Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2020 · PERPRES No. 85 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Pembentukan Lembaga NegaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13)

Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk mengatur Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini memiliki tugas dan fungsi yang meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, serta pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Struktur organisasi kementerian ini terdiri dari beberapa direktorat jenderal, inspektorat jenderal, badan pengembangan, dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)