Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan. Perubahan tersebut meliputi definisi objek dan subjek retribusi, dasar pengukuran retribusi berdasarkan bentuk perusahaan dan jenis dokumen informasi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi untuk pembaharuan tanda daftar perusahaan dan pelayanan informasi perusahaan, masa retribusi, serta ketentuan mengenai pembayaran dan sanksi administrasi berupa denda. Objek retribusi diubah menjadi pelayanan pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan dan pelayanan informasi perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk perusahaan (PT, Koperasi, CV, Fa, Perusahaan Perorangan, BUL, Perusahaan Asing) dan jenis dokumen informasi (Salinan Resmi, Petikan Resmi, Buku Informasi Perusahaan). Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi paling lama 2 hari sejak diterbitkannya SKRD, STRD, dan SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.