Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2009 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2009Tanggal Penetapan:4 Juni 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 26 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDAFTARAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku04 Juni 2009
Tanggal Penetapan04 Juni 2009
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 82)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan. Perubahan tersebut meliputi definisi objek dan subjek retribusi, dasar pengukuran retribusi berdasarkan bentuk perusahaan dan jenis dokumen informasi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi untuk pembaharuan tanda daftar perusahaan dan pelayanan informasi perusahaan, masa retribusi, serta ketentuan mengenai pembayaran dan sanksi administrasi berupa denda. Objek retribusi diubah menjadi pelayanan pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan dan pelayanan informasi perusahaan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan bentuk perusahaan (PT, Koperasi, CV, Fa, Perusahaan Perorangan, BUL, Perusahaan Asing) dan jenis dokumen informasi (Salinan Resmi, Petikan Resmi, Buku Informasi Perusahaan). Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi paling lama 2 hari sejak diterbitkannya SKRD, STRD, dan SKRDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 2% per bulan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menerbitkan STRD. 2. Dalam hal STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi, maka dilakukan penangguhan penerbitan Tanda Daftar Perusahaan Pembaharuan atau Pelayanan Informasi Perusahaan.