Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 26/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 26 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 26 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2002Tanggal Penetapan:19 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pendaftaran Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku23 Juli 2002
Tanggal Penetapan19 Juli 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Usaha Industri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 50), Pasal 34.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pendaftaran Perusahaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan pengendalian usaha komersial serta menciptakan iklim usaha yang sehat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2002.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Retribusi Pendaftaran Perusahaan sebagai retribusi jasa umum.
  2. Pengukuran retribusi berdasarkan bentuk dan status perusahaan, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori (PT, Koperasi, CV, Firma, Perorangan, PMA, dll.).
  3. Masa retribusi yang sama dengan masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  4. Prosedur pendaftaran dan pendataan wajib retribusi.
  5. Tata cara penetapan, pembayaran, dan penagihan retribusi.
  6. Sanksi administratif berupa denda dan penangguhan jika terjadi keterlambatan atau kekurangan pembayaran.
  7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  8. Kemungkinan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan alasan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan pidana bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, serta wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.