Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 1/2020 · Peraturan BPS No. 1 Tahun 2020 · Peraturan BPS Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:5 Februari 2020
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaKode Dan Nama Wilayah Kerja Statistik
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan05 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1166) 2. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 488)

Peraturan Badan Pusat Statistik ini menetapkan kode dan nama wilayah kerja statistik. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik dengan memberikan kepastian kode dan wilayah kerja statistik yang akurat dan mutakhir berdasarkan master file desa. Peraturan ini mengatur bahwa Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik menggunakan data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tahun 2019 sebagai dasar penetapan. Detail Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Wilayah Kerja Statistik didefinisikan sebagai wilayah kerja untuk kegiatan sensus dan survei yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik, dan Blok Sensus adalah wilayah kerja pencacahan yang merupakan bagian dari suatu wilayah desa/kelurahan.

(-)

(-)