Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 3/2019 · Peraturan BPS No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2019Tanggal Penetapan:23 April 2019
Statistik Nasional

Informasi

TipePeraturan Badan Pusat Statistik
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018
LokasiBadan Pusat Statistik
Tanggal Berlaku06 Mei 2019
Tanggal Penetapan23 April 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018 tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2018

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 ini bertujuan untuk memperbarui kode dan nama wilayah kerja statistik tahun 2018. Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan pemutakhiran data master file desa dan mendukung penyelenggaraan kegiatan statistik. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 90 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa kode dan nama wilayah kerja statistik menggunakan data semester 2 tahun 2018 sebagai dasar penetapan. Kode dan nama wilayah kerja statistik yang baru tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)