di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 8/2017 · Perda Kabupaten Karawang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD yang merupakan bagian dari APBD, serta harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, partisipatif, taat aturan, efektif, efisien, dan akuntabilitas.