di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan, serta perubahan definisi tunjangan kesejahteraan. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, dan pajak penghasilan atas tunjangan dan penerimaan lain bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.
Ketentuan Substansial: