Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 2/2009 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2009Tanggal Penetapan:21 Januari 2009
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku21 Januari 2009
Tanggal Penetapan21 Januari 2009
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan, serta perubahan definisi tunjangan kesejahteraan. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur mengenai tunjangan komunikasi intensif, belanja penunjang operasional pimpinan, dan pajak penghasilan atas tunjangan dan penerimaan lain bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan untuk penyesuaian penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007.

Ketentuan Substansial:

  • Penambahan definisi tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional pimpinan.
  • Perubahan definisi tunjangan kesejahteraan.
  • Pengaturan mengenai besaran tunjangan komunikasi intensif berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  • Pengaturan mengenai belanja penunjang operasional pimpinan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
  • Pengaturan mengenai pajak penghasilan atas tunjangan dan penerimaan lain bagi pimpinan dan anggota DPRD.

1. Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai Anggota DPRD periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2009. 2. Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

(-)