Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 45 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2011 · PERPRES No. 45 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2011Tanggal Penetapan:27 Juli 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Juli 2011
Tanggal Penetapan27 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 ini ditetapkan untuk mengatur Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sarbagita yang meliputi Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan. Tujuan utama dari penataan ruang ini adalah untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, nyaman, produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan fokus pada pengembangan ekonomi berbasis pariwisata internasional yang berlandaskan budaya Bali dan Tri Hita Karana. Kebijakan ini mencakup pengembangan sistem pusat kegiatan, peningkatan kualitas prasarana, perlindungan fasilitas pertahanan, dan pelestarian alam serta budaya. Strategi yang diterapkan meliputi pengembangan kawasan perkotaan inti sebagai pusat kegiatan utama, peningkatan keterkaitan antar kawasan melalui sistem transportasi terpadu, dan pengembangan kelembagaan lintas wilayah untuk koordinasi pembangunan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang peran masyarakat dalam penataan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang melalui peraturan zonasi, perizinan, insentif, dan sanksi.

1. Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan harus disesuaikan dalam waktu 5 tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan. 3. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan Peraturan Presiden ini tetap berlaku. 4. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Pengenaan sanksi diberikan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.