Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 51/2014 · PERPRES No. 51 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan strategis nasional dan dinamika internal di Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan, khususnya terkait pemanfaatan ruang di Kawasan Teluk Benoa. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kawasan tersebut sebagai pusat kegiatan ekonomi, sosial budaya, dan agama, sambil mempertahankan kelestarian lingkungan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian zona dalam kawasan, termasuk zona pelestarian alam (Zona L3) dan zona budi daya (Zona B1-B7, Zona P). Zona L3 meliputi Taman Hutan Raya Ngurah Rai dan Taman Wisata Alam Sangeh. Zona P di Teluk Benoa ditetapkan untuk mendukung kegiatan kelautan, perikanan, pariwisata, dan lainnya. Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Arahan peraturan zonasi untuk pola ruang meliputi kawasan lindung dan budi daya, dengan ketentuan khusus untuk kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Zona P.

1. Izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan sesuai dengan ketentuan tetap berlaku. 2. Izin yang tidak sesuai harus disesuaikan atau dapat dibatalkan dengan penggantian kerugian. 3. Pemanfaatan ruang tanpa izin yang bertentangan dengan ketentuan harus ditertibkan. 4. Masyarakat dengan hak adat yang terdampak akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. 5. Rencana tata ruang yang belum disesuaikan dengan peraturan ini tetap digunakan sebagai acuan sementara.

(-)