Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 84/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 84/PMK.07/2014 · PMK No. 84/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2014Tanggal Penetapan:12 Mei 2014
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Mei 2014
Tanggal Penetapan12 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Pertambangan Umum untuk Tahun Anggaran 2014. Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum ini didasarkan pada perkiraan penerimaan SDA Pertambangan Umum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. Total alokasi DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp18.879.796.000.000,00, yang terdiri dari Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp857.460.800.000,00 dan Royalti sebesar Rp18.022.335.200.000,00. Rincian alokasi untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)