Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 232/PMK.07/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.07/2014 · PMK No. 232/PMK.07/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2014Tanggal Penetapan:19 Desember 2014
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2014
Tanggal Penetapan19 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum tahun anggaran 2014, berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi dana yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014, dengan menetapkan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum sebesar Rp14.922.382.975.131,00. Dana ini terdiri dari Iuran Izin (Landrent) dan Royalti, dengan rincian lebih lanjut untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)