di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014
Juga dikenal sebagai: PMK 232/PMK.07/2014 · PMK No. 232/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum tahun anggaran 2014, berdasarkan prognosa penerimaan negara bukan pajak dari sektor tersebut. Tujuannya adalah untuk memastikan alokasi dana yang lebih akurat dan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2014, dengan menetapkan perkiraan alokasi dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum sebesar Rp14.922.382.975.131,00. Dana ini terdiri dari Iuran Izin (Landrent) dan Royalti, dengan rincian lebih lanjut untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.