Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1976 · Keppres No. 9 Tahun 1976 · Keppres Nomor 9 Tahun 1976

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 1976Tanggal Penetapan:2 Maret 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Swiss Confederation Concerning The Encouragement and The Reciprocal Protection of Investments"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Maret 1976
Tanggal Penetapan02 Maret 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai dorongan dan perlindungan timbal balik investasi. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 6 Februari 1974 di Jakarta setelah perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan dengan isi perjanjian tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat mengenai pembuatan perjanjian dengan negara lain.

(-)

(-)