Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2024 · PERPRES No. 2 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2024Tanggal Penetapan:2 Januari 2024
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal (Agreement between the Swiss Federal Council and the Government of the Republic of Indonesia on the Promotion and Reciprocal Protection of Investments)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2024
Tanggal Penetapan02 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1976 tentang Mengesahkan "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Swiss Confederation concerning the Encouragement and the Reciprocal Protection of Investments" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Federal Swiss mengenai Peningkatan dan Perlindungan Timbal Balik atas Penanaman Modal. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat sektor penanaman modal sebagai penggerak pembangunan ekonomi nasional melalui kerja sama internasional. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2022 di Davos, Swiss. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengesahan persetujuan yang telah ditandatangani, serta penyertaan salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Prancis, dan Inggris sebagai bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)