Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 14/2017 · Peraturan KPU No. 14 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2017Tanggal Penetapan:24 Oktober 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Oktober 2017
Tanggal Penetapan24 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017 terkait norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan tersebut mengatur bahwa kotak suara dapat dibuat dari bahan karton kedap air atau plastik. Bentuk, ukuran, dan warna kotak suara yang terbuat dari karton harus berbentuk kotak, memiliki pegangan, celah untuk memasukkan surat suara, lubang untuk gembok/kabel pengaman, dan berwarna coklat atau putih. Kotak suara dari plastik harus berbentuk kotak, memiliki pegangan, celah untuk surat suara, lubang untuk gembok/kabel pengaman, dan warnanya sesuai ketersediaan bahan serta dapat bersifat transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, ukuran, dan warna kotak suara ditetapkan dengan Keputusan KPU.

(-)

(-)