Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2017 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 9/2017 · Peraturan KPU No. 9 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 669). 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tahun 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1387).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan peraturan sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan pemilihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memudahkan pemahaman mengenai norma, standar, prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemilihan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan perlengkapan pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang terdiri atas perlengkapan pemungutan suara (kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, dan TPS) dan dukungan perlengkapan lainnya (sampul kertas, tanda pengenal KPPS, petugas ketertiban dan saksi, karet pengikat surat suara, lem/perekat, kantong plastik, ballpoint, gembok, spidol, formulir, stiker nomor kotak suara, tali pengikat alat pemberi tanda pilihan, alat bantu tunanetra, daftar Pasangan Calon, dan salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)).

Peraturan ini juga mengatur prinsip-prinsip penyediaan perlengkapan pemilihan, yaitu tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien. Selain itu, diatur pula standar dan kebutuhan perlengkapan pemungutan suara, termasuk spesifikasi kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, dan alat untuk memberi tanda pilihan. Pengadaan perlengkapan pemilihan dilaksanakan oleh Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) huruf a dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilihan.