di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Juga dikenal sebagai: PERPRES 78/2013 · PERPRES No. 78 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 78 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian tersebut.
Ketentuan Substansial: Tunjangan Kinerja diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, yang diberhentikan sementara, yang diperbantukan ke instansi lain, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan dibayarkan mulai Juli 2013, dengan mempertimbangkan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.