Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 6/2020 · Permensesneg No. 6 Tahun 2020 · Permensesneg Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2020Tanggal Penetapan:23 September 2020
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2020
Tanggal Penetapan23 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1983).

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang Tanda Pengenal Pin (TPP) untuk pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pengamanan dan mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai.

Ketentuan substansial meliputi jenis-jenis TPP (pejabat/pegawai, kunjungan ke luar negeri, Pasukan Pengamanan Presiden, dan pengamanan tamu negara) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden. TPP memiliki bentuk, warna, dan nomor tertentu. Sekretariat Militer Presiden juga mengeluarkan kartu pemegang TPP bagi pejabat/pegawai.

Peraturan ini mengatur proses permohonan, penggunaan, kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP. Misalnya, pimpinan unit kerja dapat mengajukan permohonan TPP bagi pejabat/pegawai dengan melampirkan fotokopi keputusan pengangkatan dan KTP. Penggunaan warna TPP juga diatur, misalnya TPP warna merah untuk pejabat/pegawai yang sering berada di Ring I.

Peraturan ini juga mengatur TPP untuk kunjungan ke luar negeri, termasuk proses permohonan, pendistribusian, dan pengembalian. Warna TPP dibedakan berdasarkan rombongan (resmi, pendukung, awak moda transportasi, tim pendahulu, tim media).

TPP untuk Pasukan Pengamanan Presiden diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. Warna TPP dibedakan berdasarkan zona pengamanan (Zona A, Zona B, Zona C).

TPP untuk pengamanan tamu negara diajukan oleh Kementerian Luar Negeri. Warna TPP dibedakan berdasarkan apakah pengamanan bersenjata atau tidak.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan kehilangan atau kerusakan TPP dan proses penggantiannya.

1. TPP pejabat/pegawai warna merah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP pejabat/pegawai warna merah dan kartu pemegang TPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Mekanisme penarikan/pengembalian TPP pejabat/pegawai warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Sekretaris Militer Presiden.

(-)