Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan

Juga dikenal sebagai: Permensesneg 2/2024 · Permensesneg No. 2 Tahun 2024 · Permensesneg Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 2024Tanggal Penetapan:5 September 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
TemaTanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
LokasiKementerian Sekretariat Negara
Tanggal Berlaku13 September 2024
Tanggal Penetapan05 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal Pin Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang Tanda Pengenal Pin (TPP) untuk pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. TPP terdiri dari TPP pejabat/pegawai, TPP kunjungan ke luar negeri, TPP Pasukan Pengamanan Presiden, dan TPP pengamanan tamu negara, yang diterbitkan oleh Sekretariat Militer Presiden. Pejabat/pegawai pada Kementerian, Sekretariat Kabinet, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden dapat diberikan TPP pejabat/pegawai. Pimpinan unit kerja dapat mengajukan permohonan TPP bagi pejabat/pegawainya. TPP kunjungan ke luar negeri diajukan oleh pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. Permohonan TPP Pasukan Pengamanan Presiden diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. Pengajuan permohonan TPP pengamanan tamu negara serta perizinan penggunaan senjata api diajukan oleh Kementerian Luar Negeri. Pemegang TPP wajib menjaga dan memelihara TPP dan kartu pemegang TPP agar tidak hilang atau rusak.

1. TPP pejabat/pegawai warna merah yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkan TPP pejabat/pegawai warna merah dan kartu pemegang TPP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Mekanisme penarikan/pengembalian TPP pejabat/pegawai warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Sekretaris Militer Presiden.

(-)