di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 7/2017 · Permen PPPA No. 7 Tahun 2017 · Permen PPPA Nomor 7 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menetapkan tata cara penyusunan produk hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Hal ini dilakukan untuk membantu satuan kerja dalam membuat produk hukum yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar unit kerja di Kemen PPPA, termasuk Sekretaris Kementerian dan beberapa Deputi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan berbagai jenis produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan penyusunan yang telah ditetapkan, termasuk penyusunan Naskah Akademik dan pengajuan izin prakarsa kepada Presiden jika diperlukan.