Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Permen PPPA 9/2022 · Permen PPPA No. 9 Tahun 2022 · Permen PPPA Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2022Tanggal Penetapan:12 Desember 2022
Tata Naskah KedinasanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
TemaPembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Penyusunan Instrumen Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
LokasiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Berlaku12 Desember 2022
Tanggal Penetapan12 Desember 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam perumusan dan penetapan kebijakan yang berperspektif gender dan hak anak. Hal ini dilakukan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2017 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri. Selain itu, penyusunan instrumen hukum seperti Instruksi Presiden, Keputusan Menteri, dan perjanjian kerja sama juga diatur. Pemrakarsa diwajibkan mengikutsertakan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan dan penyusunan. Proses ini melibatkan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan penetapan yang terstruktur dan sistematis.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum yang sedang berjalan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1278); dan 2. Seluruh proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)