Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Objek retribusi meliputi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi jasa umum mencakup pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, tera/tera ulang, pelayanan pendidikan, dan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, serta penjualan produksi usaha daerah. Retribusi perizinan tertentu mencakup izin mendirikan bangunan, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, dan izin trayek. Tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, penentuan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penagihan, kedaluwarsa penagihan, pembetulan, pengurangan ketetapan, keringanan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan juga diatur dalam peraturan ini.