Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2021 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2021Tanggal Penetapan:5 Juli 2021
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun1981 Tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 Tentang Balai Peristirahatan Maliawan Di Tawangmangu Dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku05 Juli 2021
Tanggal Penetapan05 Juli 2021
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perubahan Kedua Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu. 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sudah tidak implementatif.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu dilakukan karena bangunan Balai Peristirahatan Maliawan sudah dipindahtangankan dan dihapus dari Barang Milik Daerah Pemerintah Daerah, sehingga peraturan tersebut kehilangan objek pengaturan. Sementara itu, pencabutan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan dilakukan karena adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat yang menghapus penerapan izin gangguan, sehingga peraturan daerah tersebut perlu dicabut demi memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua peraturan daerah, yaitu Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu beserta perubahannya, dan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan.

(-)

(-)