Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 8/2018 · Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2018 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:28 September 2018
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan28 September 2018
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Perubahan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menetapkan tambahan penyertaan modal kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. sebesar Rp 6.500.000.000,00 (enam miliar lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan untuk dipenuhi selama 2 (dua) tahun anggaran yaitu Tahun Anggaran 2016 dan 2017, namun sampai saat ini belum dapat dilaksanakan. Pada Tahun 2018, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. memberikan kesempatan kembali kepada Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. dalam bentuk penyertaan modal. Peraturan ini dibentuk sebagai dasar hukum penganggaran investasi daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah pada APBD, meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada bank bjb, meningkatkan pendapatan Daerah Kota, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Daerah Kota menetapkan tambahan Penyertaan Modal kepada bank bjb paling tinggi sebesar Rp 5.500.000.000,00 (lima miliar lima ratus juta rupiah) yang diprioritaskan untuk mempertahankan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota pada bank bjb saat ini. Penetapan penyertaan modal ditindaklanjuti dengan penganggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2018. Jika bank bjb tidak menyampaikan penagihan atau permohonan realisasi pada tahun anggaran 2018, maka penyertaan modal dapat dianggarkan kembali pada APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)