Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 12/2015 · Perda Kota Tasikmalaya No. 12 Tahun 2015 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2015Tanggal Penetapan:18 November 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Tasikmalaya Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku18 November 2015
Tanggal Penetapan18 November 2015
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2015 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Tasikmalaya kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb). Latar belakangnya adalah adanya kesempatan bagi Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham pada bank bjb melalui penyertaan modal, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 70 dan 71 Permendagri 13/2006 yang telah diubah dengan Permendagri 21/2011. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan jumlah kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada bank bjb, meningkatkan pendapatan daerah, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan besaran penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,00 (enam milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2016 dan 2017. Sumber dana penyertaan modal berasal dari penyisihan atas Penerimaan Daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus (DAK), pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Deviden yang diperoleh dari penyertaan modal ini akan menjadi pendapatan daerah. Penatausahaan penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)