Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1981

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 24/1981 · PP No. 24 Tahun 1981 · PP Nomor 24 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 1981Tanggal Penetapan:17 Juli 1981
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juli 1981
Tanggal Penetapan17 Juli 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 sepanjang mengenai anggaran dasar Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta. Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta menjadi Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PERUM PPD). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan angkutan umum di jalan raya di wilayah Jakarta dan sekitarnya. PERUM PPD berada di bawah Departemen Perhubungan dan wajib mematuhi peraturan tentang angkutan jalan raya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dengan pengawasan dari Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri. Kebijakan tarif ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan Direksi. Perusahaan juga dapat memperoleh dana melalui obligasi atau pinjaman untuk pengembangan usaha.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 205 Tahun 1961 dan peraturan-peraturan lainnya tetap berlaku sampai diubah dengan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk itu.

(-)