Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 205/1961 · PP No. 205 Tahun 1961 · PP Nomor 205 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 1961Tanggal Penetapan:29 Juni 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juni 1961
Tanggal Penetapan29 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta" yang didirikan berdasarkan akte notaris Mr. Raden Soewandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan akte notaris Mr. Raden Soewandi No. 82 tanggal 21 Desember 1954. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pengangkutan penumpang di Jakarta, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.N.P.P.D.) yang menggantikan Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta". Perusahaan ini beroperasi dalam pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Jakarta. Modal awal perusahaan ditetapkan berdasarkan nilai aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, dengan tanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan bisnis lain tanpa izin. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.

(-)

(-)