di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 205 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta
Juga dikenal sebagai: PP 205/1961 · PP No. 205 Tahun 1961 · PP Nomor 205 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara yang bergerak di bidang pengangkutan penumpang di Jakarta, guna mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Jakarta (P.N.P.P.D.) yang menggantikan Perseroan Terbatas "Perusahaan Pengangkutan Jakarta". Perusahaan ini beroperasi dalam pengangkutan penumpang dengan otobis umum di wilayah Jakarta. Modal awal perusahaan ditetapkan berdasarkan nilai aktiva dan pasiva dari perusahaan yang dilebur. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, dengan tanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki hubungan keluarga tertentu atau kepentingan bisnis lain tanpa izin. Perusahaan wajib menyusun anggaran dan laporan keuangan tahunan yang harus disetujui oleh Menteri.