Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 6/2022 · Peraturan KPU No. 6 Tahun 2022 · Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:14 Oktober 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPenataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan14 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1870).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan tata cara penataan Dapil agar lebih transparan dan akuntabel, berdasarkan evaluasi Pemilu 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata ulang sistematika Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 agar lebih mudah dipahami. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan Dapil, tahapan penataan, penyediaan data kependudukan dan wilayah, serta penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota. Prinsip penyusunan Dapil meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Tahapan penataan Dapil meliputi persiapan (penerimaan data kependudukan, pencermatan data, penetapan jumlah kursi) dan pelaksanaan (penyusunan rancangan Dapil, konsultasi dengan DPR, penetapan Dapil, sosialisasi). Peraturan ini juga mengatur alokasi kursi setiap Dapil, yang paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi. KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU, dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi. Proses penyusunan melibatkan penetapan BPPd, penghitungan perkiraan Alokasi Kursi setiap kecamatan, dan pemilihan kecamatan atau gabungan kecamatan untuk menjadi suatu Dapil.

(-)

(-)