di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 16/2017 · Peraturan KPU No. 16 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 192 ayat (4), dan Pasal 194 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penataan Dapil, data kependudukan dan jumlah kursi, penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota, penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi akibat bencana, ketentuan khusus terkait pembentukan kabupaten/kota baru, serta ketentuan lain-lain terkait penetapan Dapil dalam Keputusan KPU dan sistem informasi Dapil.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur prinsip-prinsip penataan Dapil yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Data kependudukan yang digunakan bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dengan alokasi minimal 20 kursi dan maksimal 55 kursi.
KPU/KIP Kabupaten/Kota bertugas menata usulan Dapil dan alokasi kursi dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dan melakukan uji publik dengan melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan supervisi dan monitoring terhadap penyusunan usulan Dapil. KPU menetapkan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi dengan memedomani prinsip-prinsip yang telah ditetapkan, serta melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya Dapil, Dapil tersebut dihapuskan dan alokasi kursi dihitung kembali sesuai dengan jumlah penduduk. Peraturan ini juga mengatur penataan Dapil dan penentuan alokasi kursi akibat bencana serta ketentuan khusus terkait pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu.