Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 27/2005 · PP No. 27 Tahun 2005 · PP Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2005Tanggal Penetapan:15 Juli 2005
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Juli 2005
Tanggal Penetapan15 Juli 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan.

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan dengan latar belakang pembentukan Departemen Komunikasi dan Informatika, yang mengakibatkan perlunya perubahan dalam pengaturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait pelayanan jasa pos dan telekomunikasi. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menghapus penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dari lingkup Departemen Perhubungan dan mengalihkannya ke Departemen Komunikasi dan Informatika. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan ayat (3) dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000, serta penghapusan ketentuan penerimaan dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi dalam lampiran peraturan tersebut. Tarif PNBP untuk jasa telekomunikasi pelayaran yang diberikan oleh stasiun radio pantai Indonesia tetap ditetapkan dalam mata uang Gold Franc sesuai dengan perjanjian International Telecommunication Union (ITU).

(-)

(-)