Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur tarif dalam berbagai mata uang seperti Rupiah, US Dollar, dan Gold Franc, serta persentase. Khusus untuk jasa telekomunikasi pelayaran, tarif ditetapkan dalam Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU). Selain itu, peraturan ini menetapkan formula untuk menghitung Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio berdasarkan lebar pita dan daya pancar. Semua penerimaan dari PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.