Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PP 14/2000 · PP No. 14 Tahun 2000 · PP Nomor 14 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2000Tanggal Penetapan:23 Februari 2000
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Februari 2000
Tanggal Penetapan23 Februari 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Perhubungan, sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997. Kebijakan ini mengatur tarif dalam berbagai mata uang seperti Rupiah, US Dollar, dan Gold Franc, serta persentase. Khusus untuk jasa telekomunikasi pelayaran, tarif ditetapkan dalam Gold Franc sesuai perjanjian International Telecommunication Union (ITU). Selain itu, peraturan ini menetapkan formula untuk menghitung Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio berdasarkan lebar pita dan daya pancar. Semua penerimaan dari PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

(-)