Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/13/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/13/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/13/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2004Tanggal Penetapan:9 Juni 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 perihal Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 Juni 2004
Tanggal Penetapan09 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.

Peraturan Bank Indonesia ini mengubah Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement. Perubahan tersebut menambahkan satu ayat baru, yaitu ayat (3), yang mengatur bahwa untuk transaksi tertentu antara Peserta Langsung dengan Pemerintah yang telah mendapat persetujuan Bank Indonesia, Peserta Langsung dapat menggunakan Bilyet Giro Bank Indonesia untuk dibukukan oleh Penyelenggara melalui Sistem BI-RTGS. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pendanaan kredit program oleh Pemerintah kepada usaha mikro dan kecil melalui Sistem BI-RTGS.

(-)

(-)