Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/8/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 6/8/PBI/2004 · Peraturan BI No. 6/8/PBI/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2004Tanggal Penetapan:11 Maret 2004
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku11 Maret 2004
Tanggal Penetapan11 Maret 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Latar belakangnya adalah untuk mendukung sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal guna mendukung stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan transaksi melalui Sistem BI-RTGS.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggara Sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran (DASP).
  2. Peserta Sistem BI-RTGS terdiri dari Bank Indonesia, Bank, dan Pihak Selain Bank yang memenuhi persyaratan. Bank wajib menjadi peserta.
  3. Terdapat dua jenis peserta: Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung, dengan persyaratan yang berbeda.
  4. Status kepesertaan dapat berupa aktif, ditangguhkan, dibekukan, atau ditutup, yang mempengaruhi kemampuan peserta untuk melakukan transaksi.
  5. Peserta wajib menjamin RT Server berfungsi dengan baik, menyusun kebijakan dan prosedur tertulis, melakukan pemeriksaan internal dan security audit, serta mengumumkan biaya transaksi.
  6. Sistem BI-RTGS dapat digunakan untuk transfer kredit dan debet, dengan batasan tertentu untuk setiap jenis peserta.
  7. Penyelesaian Akhir dilakukan jika saldo Rekening Giro mencukupi, dan bersifat final.
  8. Diatur mengenai Sistem Antrian jika saldo tidak mencukupi, dengan tingkat kepentingan prioritas dan normal.
  9. Jam Operasional Sistem BI-RTGS ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan dapat diubah dalam kondisi tertentu.
  10. Peserta pengirim dan penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terkait instruksi transfer, koreksi kesalahan, dan penyampaian dana.
  11. Diatur mengenai kondisi gangguan dan keadaan darurat, serta langkah-langkah yang harus dilakukan.
  12. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem BI-RTGS.

1. Bank dan Pihak Selain Bank yang telah menjadi Peserta pada saat diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini wajib menyediakan RT Server Back-up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c angka 1 dan huruf e paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 2. Kewajiban Peserta penerima untuk mencocokkan nama dan nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) diberlakukan mulai 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini. 3. Peraturan Sistem BI-RTGS, perjanjian yang berkaitan dengan Sistem BI-RTGS dan Buku Pedoman Teknis Sistem BI-RTGS yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dicabut, diganti atau diperbaharui.

1. Peserta Langsung yang tidak menyediakan RT Server Back-up atau tidak berfungsi dengan baik dikenakan teguran tertulis, kewajiban membayar Rp 20.000.000,00, hingga penangguhan (suspend). 2. Peserta Tidak Langsung yang tidak memenuhi syarat menjadi Peserta Langsung dikenakan teguran tertulis hingga penangguhan (suspend). 3. Peserta yang tidak menyusun kebijakan dan prosedur tertulis yang sesuai dikenakan teguran tertulis hingga penangguhan (suspend). 4. Peserta yang tidak menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis dikenakan teguran tertulis hingga penangguhan (suspend). 5. Peserta yang tidak melakukan pemeriksaan internal atau security audit dikenakan teguran tertulis hingga penangguhan (suspend). 6. Peserta yang tidak mengumumkan biaya transfer dikenakan teguran tertulis. 7. Pengurus/pejabat eksekutif Bank yang tidak taat dikenakan teguran tertulis dan dicatat dalam database. 8. Peserta penerima yang terlambat mengirim pemberitahuan dikenakan teguran tertulis. 9. Peserta yang tidak memberikan data atau akses pengawasan dikenakan teguran tertulis hingga penangguhan (suspend). 10. Pihak Selain Bank yang menyimpang dari ketentuan dikenakan penangguhan (suspend).