Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Latar belakangnya adalah untuk mendukung sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal guna mendukung stabilitas sistem keuangan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan transaksi melalui Sistem BI-RTGS.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penyelenggara Sistem BI-RTGS adalah Bank Indonesia c.q. Direktorat Akuntansi dan Sistem Pembayaran (DASP).
- Peserta Sistem BI-RTGS terdiri dari Bank Indonesia, Bank, dan Pihak Selain Bank yang memenuhi persyaratan. Bank wajib menjadi peserta.
- Terdapat dua jenis peserta: Peserta Langsung dan Peserta Tidak Langsung, dengan persyaratan yang berbeda.
- Status kepesertaan dapat berupa aktif, ditangguhkan, dibekukan, atau ditutup, yang mempengaruhi kemampuan peserta untuk melakukan transaksi.
- Peserta wajib menjamin RT Server berfungsi dengan baik, menyusun kebijakan dan prosedur tertulis, melakukan pemeriksaan internal dan security audit, serta mengumumkan biaya transaksi.
- Sistem BI-RTGS dapat digunakan untuk transfer kredit dan debet, dengan batasan tertentu untuk setiap jenis peserta.
- Penyelesaian Akhir dilakukan jika saldo Rekening Giro mencukupi, dan bersifat final.
- Diatur mengenai Sistem Antrian jika saldo tidak mencukupi, dengan tingkat kepentingan prioritas dan normal.
- Jam Operasional Sistem BI-RTGS ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan dapat diubah dalam kondisi tertentu.
- Peserta pengirim dan penerima memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing terkait instruksi transfer, koreksi kesalahan, dan penyampaian dana.
- Diatur mengenai kondisi gangguan dan keadaan darurat, serta langkah-langkah yang harus dilakukan.
- Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Sistem BI-RTGS.