Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan aset properti, melalui upaya hukum dan/atau upaya lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Pengarah Satgas bertugas menyusun kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan, memberikan arahan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi, melaksanakan kebijakan strategis, dan melakukan upaya hukum yang efektif dan efisien. Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga lain dan pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.