Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 16 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2021 · Keppres No. 16 Tahun 2021 · Keppres Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Oktober 2021Tanggal Penetapan:6 Oktober 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Oktober 2021
Tanggal Penetapan06 Oktober 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tugas pelaksana, pelaksanaan koordinasi, dan penambahan kementerian/lembaga dalam organisasi Satuan Tugas. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menangani, menyelesaikan, dan memulihkan hak negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi, termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan aset properti, melalui upaya hukum dan/atau upaya lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Pengarah Satgas bertugas menyusun kebijakan strategis, mengintegrasikan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan, memberikan arahan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi. Pelaksana bertugas melakukan inventarisasi, melaksanakan kebijakan strategis, dan melakukan upaya hukum yang efektif dan efisien. Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga lain dan pihak terkait dalam pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)