Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta aset properti terkait. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas) dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara secara efektif dan efisien, baik melalui upaya hukum maupun cara lain, terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak terkait lainnya. Satgas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan tugas utama menyusun kebijakan strategis, melakukan inventarisasi, pemetaan, serta langkah-langkah penanganan dan pemulihan hak tagih negara. Satgas juga dapat berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pihak lain yang diperlukan.