Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 2021

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2021 · Keppres No. 6 Tahun 2021 · Keppres Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaSatuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia serta aset properti terkait. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas) dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Satgas ini bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara secara efektif dan efisien, baik melalui upaya hukum maupun cara lain, terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan, ahli waris, dan pihak terkait lainnya. Satgas terdiri dari Pengarah dan Pelaksana, dengan tugas utama menyusun kebijakan strategis, melakukan inventarisasi, pemetaan, serta langkah-langkah penanganan dan pemulihan hak tagih negara. Satgas juga dapat berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga dan pihak lain yang diperlukan.

(-)

(-)