Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/OT.140/3/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/Permentan/OT.140/3/2012 · Permentan No. 16/Permentan/OT.140/3/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Maret 2012Tanggal Penetapan:6 Maret 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 Tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku07 Maret 2012
Tanggal Penetapan06 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan Dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011, yang mengatur tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar. Tempat pemasukan hanya dibolehkan melalui pelabuhan laut Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Sokarno-Hatta (Makassar), dan bandar udara Soekarno-Hatta (Jakarta). Selain itu, tempat pemasukan yang ditetapkan sebagai pelabuhan bebas berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas juga dapat digunakan. Tujuan pemasukan melalui pelabuhan bebas harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Peraturan ini juga menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 dari tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

1. Menangguhkan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 yang semula mulai berlaku sejak tanggal 19 Maret 2012 menjadi tanggal 19 Juni 2012.

(-)