di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 90/Permentan/OT.140/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permentan 90/Permentan/OT.140/12/2011 · Permentan No. 90/Permentan/OT.140/12/2011
Peraturan Menteri Pertanian ini mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Persyaratan dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mengurangi risiko masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina dengan menetapkan kembali tempat-tempat pemasukan hasil tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 16 yang mengatur tempat-tempat pemasukan tumbuhan hidup berupa sayuran umbi lapis segar. Tempat-tempat pemasukan yang diizinkan adalah Pelabuhan Laut Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Bandar Udara Soekarno-Hatta (Jakarta), dan Pelabuhan Laut Makassar. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/2/2008 yang tidak diubah, dinyatakan tetap berlaku.