Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 19/2013 · Permenkumham No. 19 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Mei 2013Tanggal Penetapan:28 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku28 Mei 2013
Tanggal Penetapan28 Mei 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penambahan jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Selain itu, dilakukan perubahan pada organisasi dan fungsi Biro Umum, termasuk bagian-bagian di dalamnya seperti Bagian Tata Usaha Kementerian, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Bagian Bina Sikap Mental, Bagian Rumah Tangga, dan Bagian Protokol dan Pengamanan. Perubahan ini mencakup rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian dan subbagian di bawah Biro Umum. Lampiran mengenai bagan susunan organisasi juga diubah.

(-)

(-)