Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham M.HH-05.OT.01.01/2010 · Permenkumham No. M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 · Permenkumham Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR-07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR-07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.09-PR-07.10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010. Kementerian ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tugasnya adalah menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pemerintahan. Fungsi kementerian meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia, pengelolaan barang milik negara, pengawasan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi. Struktur organisasi kementerian terdiri dari berbagai direktorat jenderal dan badan yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik.

(-)

(-)