Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 9/2022 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2022Tanggal Penetapan:24 Juni 2022
Program Keluarga BerencanaPemerintahan Berbasis ElektronikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaTata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku04 Juli 2022
Tanggal Penetapan24 Juni 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1599)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BKKBN, termasuk pembagian kewenangan antar unit kerja dalam BKKBN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi arsitektur SPBE, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Subjek hukum diwajibkan untuk menerapkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan dalam pelaksanaan SPBE.

(-)

(-)