di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Lingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 9/2022 · Peraturan BKKBN No. 9 Tahun 2022 · Peraturan BKKBN Nomor 9 Tahun 2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan BKKBN, termasuk pembagian kewenangan antar unit kerja dalam BKKBN. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi arsitektur SPBE, peta rencana, rencana dan anggaran, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Subjek hukum diwajibkan untuk menerapkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan dalam pelaksanaan SPBE.