Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 6/2019 · Peraturan BKKBN No. 6 Tahun 2019 · Peraturan BKKBN Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2019Tanggal Penetapan:22 November 2019
Program Keluarga BerencanaPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaPengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku12 Desember 2019
Tanggal Penetapan22 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kebijakan ini mengatur tentang tata kelola dan manajemen SPBE yang mencakup rencana induk, arsitektur, peta rencana, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan SPBE. Peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip penyelenggaraan SPBE seperti efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas, dan keamanan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penggunaan data dan informasi, pengembangan aplikasi umum dan khusus, serta integrasi layanan SPBE dengan instansi pusat dan pemerintah daerah.

1. Infrastruktur SPBE BKKBN yang sudah tersedia di lingkungan BKKBN sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)