Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 2/2015 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2015Tanggal Penetapan:3 Februari 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku04 Februari 2015
Tanggal Penetapan03 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/08/2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Pasal 6 huruf b yang mengatur persyaratan permohonan Izin Amatir Radio (IAR), serta perubahan pada Pasal 7 ayat (1) yang mempercepat penerbitan IAR menjadi paling lama 10 hari kerja sejak berkas permohonan diterima lengkap. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang melakukan kegiatan amatir radio melalui percepatan proses perizinan.

(-)

(-)