Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Amatir Radio

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 33/PER/M.KOMINFO/8/2009 · Permenkominfo No. 33/PER/M.KOMINFO/8/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2009Tanggal Penetapan:31 Agustus 2009
Media, Pos & PeriklananTelekomunikasi & Dunia Digital

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio 2. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 97/M.KOMINFO/2008 Tanggal 23 April 2008 perihal Penyelenggaraan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan amatir radio di Indonesia, mengingat pentingnya pengelolaan spektrum frekuensi radio yang dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU). Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan izin amatir radio (IAR) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. IAR dibagi menjadi beberapa tingkatan: Pemula, Siaga, Penggalang, dan Penegak, dengan masa berlaku yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administratif bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap amatir radio harus menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.

1. Panitia Ujian yang telah ada dan sedang melaksanakan tugas kepanitiaan ujian sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat menjalankan tugasnya sampai dengan selesainya penyelenggaraan ujian. 2. Hasil penyelenggaraan ujian sebagaimana dimaksud pada (1) dilaporkan sesuai dengan tata cara yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini. 3. IAR, SKAR dan/atau tanda panggilan (callsign) lama masih tetap berlaku dan secara bertahap disesuaikan. 4. Dalam hal terdapat pemberian tanda panggilan (callsign) ganda harus dilakukan penyesuaian.

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (3), Pasal 34, Pasal 41, dan Pasal 49 dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pencabutan izin dilakukan apabila Pemilik IAR tidak mengindahkan peringatan tertulis yang diberikan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan tenggang waktu peringatan masing-masing 15 (lima belas) hari kerja. 3. Selain pencabutan izin, Direktur Jenderal dapat mencabut IAR milik anggota Amatir Radio yang telah mendapat keputusan tetap dari Pengadilan Negeri atas pelanggaran pidana berat.