Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan amatir radio di Indonesia, mengingat pentingnya pengelolaan spektrum frekuensi radio yang dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU). Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan izin amatir radio (IAR) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. IAR dibagi menjadi beberapa tingkatan: Pemula, Siaga, Penggalang, dan Penegak, dengan masa berlaku yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis dan administratif bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa setiap amatir radio harus menjadi anggota Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh organisasi tersebut.