Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 5/2009 · Perda Kabupaten Sumedang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2009Tanggal Penetapan:14 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku14 Agustus 2009
Tanggal Penetapan14 Agustus 2009
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2006 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame. Perubahan meliputi: - **Objek Pajak:** Memperluas definisi objek pajak reklame, termasuk berbagai jenis reklame seperti bando, megatron, billboard, neon box, poster, stiker, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, papan nama toko, papan reklame, timflet, spanduk, umbul-umbul, banner, dan baligho. - **Pengecualian Objek Pajak:** Menegaskan bahwa reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. - **Ketentuan Perizinan:** Menambahkan ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan reklame, termasuk kewajiban memperoleh izin tertulis dari Bupati, tata cara pengajuan permohonan izin, dan kewajiban penyelenggara reklame. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Mengatur kembali dasar pengenaan pajak, yaitu nilai sewa reklame yang diperhitungkan berdasarkan lokasi, jenis, jangka waktu, dan ukuran media reklame. Menetapkan nilai status jalan dan sudut pandang arah jalan sebagai dasar perhitungan nilai sewa reklame. - **Tarif Pajak:** Menetapkan tarif pajak reklame sebesar 25% dari nilai sewa reklame. - **Sanksi Administratif:** Mengatur sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan reklame jika terjadi pelanggaran ketentuan, serta kewenangan Bupati untuk memberikan sanksi berupa penutupan space iklan. - **Pembongkaran Reklame:** Mengatur ketentuan mengenai pembongkaran reklame yang telah dicabut izinnya atau telah berakhir masa izinnya, termasuk kewenangan Bupati untuk melakukan pembongkaran dan penggunaan biaya jaminan bongkar.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4a dan Pasal 10 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.